pn_lbt[at]yahoo.co.id (0383) 2343010

Memahami LAKIP dari prospek berkinerja

Pengadilan Negeri Lembata
Peraturan pemerintah No. 8 Tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah adalah merupakan salah satu dasar bagi setiap instansi pemerintah untuk melaporkan kinerja sekaligus merupakan landasan kewajiban untuk menjalankan tugas pelaporan atas berbagai kegiatan tupoksi yang kemudian di jadikan sebagai bahan laporan berkineja. 
 Sepatutnya dan merupakan kelayakan bagi pemangku kepentingan untuk menginformasikan seluruh aktifitas berkinerja sesuai dengan tugas spesifik yang dibebakan kepadanya, semakin besar tugas yang diemban semakin banyak permasalahan yang dihadapi, kemudian tentu dihadapkan kepada pelaporan yang lebih rumit serta tugas pelaporan yang perlu dikerjakan lebih seksama dalam pemikiran yang lebih kontiniu, untuk dapat mewujudkan laporan yang akuntabilitasnya dapat di pertanggung jawabkan (akuntabel).
 Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) merupakan pelaporan yang sistematis dalam berkinerja dari penganggaran, pelaksanaan kinerja hingga hasil bekinerja (outcome) yang memaparkan perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan, evaluasi kinerja pencapaian sasaran kinerja organisasi dalam sistematika terukur dan dapat dilihat keterlibatan pemangku tugas jabatan dalam setiap tahap kinerja yang dilakukan. 

 Pada umumnya Laporan sederhana merupakan catatan akhir telah diselenggarakanya kegiatan tertentu bermula dari proses awal pekerjaan di laksanakan hingga akhir, semakin detail data kegiatan serta permasalahan yang disajikan semakin lengkap isi laporan, namun dapat diartikan pelaporan seperti ini baru sebatas pelaporan kegiatan yang telah diselenggarakan belum merupakan Lakip, namun telah dapat dijadikan bahan terbatas sebagai tolak ukur kegiatan yang dilaksanakan dan merupakan ukuran tertulis gambaran keberhasilan kegiatan pekerjaan. 

 Berbeda dengan pemikiran Lakip yang merupakan pelaporan dari berbagai komponen Sistim Akuntabilitas inerja instansi Pemerintah (SAKIP) terdiri dari perencanaan yang diwujudkan dengan dokumen Renstra, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi dan capaian sasaran kinerja organisasi di dalam peraturan presiden Nomor 29 tahun 2014 pasal 1 ayat 1 menjelaskan Sakip adalah : rangkaian sistematik dari berbagai sistematik dari berbagai aktifitas, alat, dan prosedur pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggung jawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
 Pemahaman mengenai pelaporan kinerja Lakip sering disama-artikakan dengan kata laporan mengenai anggaran keuangan yang tersedia di instansi bahkan dianggap sama dengan laporan tahunan, bulanan ataupun triwulan yang sudah terbiasa dilakukan, berbeda dengan Lakip, pelaporan di Lakip dinilai dari keserasian menyajikan komponen Lakip berdasarkan sistematikan Sakip terhadap keseluruhan kegiatan yang diselenggarkan organisasi. 

 Deputi bidang Reformasi Birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan Mohammad Yusuf Ateh Ak., MBA. menyampaikan dalam suatu kegiatan didepan para pimpinan eselon I,II di gedung Mahkamah Agung dalam memaknai Lakip ini dengan satu contoh yaitu: 3 orang mahasiswa yang di beri tugas kuliah tentang indikator kinerjanya adalah presentase kelulusan
lima mata kuliah yang sedang di tempuh, masing-masing mahasiswa di beri kebebasan menggunakan anggaran Rp. 1 Juta, untuk memperoleh kelulusan.  

Mahasiswa pertama membeli 1 buah tas, mahasiswa kedua membeli dua buku , mahasiswa ketiga mendatangi perpustakaan kemudian mempelajari dan mengcopy buku yang diperlukan, setelah ujian, ternyata yang lulus lima mata kuliah mahasiswa ketiga, mahasiswa kedua hanya lulus dua mata kuliah saja, mahasiswa pertama malah tidak ada yang lulus. Deputi mengatakan dalam kasus ini yang berkinerja lebih baik adalah mahasiswa ketiga, mahasiswa kedua dan pertama, walapun pelaporanya telah memanfaatkan anggaran 1 juta dan didukung dengan bukti dokumen kwitansi pembelian, itu bernilai akuntabel namun bukan merupakan akuntabilitas kinerja yang diharapkan dalam pelaporan instansi pemerintah.
 berSakip-sakip ke hulu, berenang-renang ketepian, programkanlah penulisan lakip yang benar dahulu baru susunlah Lakip kemudian, artinya bahwa Lakip itu bukan hanya sekedar pelaporan, sehingga apabila Lakip di satu satker yang sama, tupoksi sama diadaptasi bahkan di contoh sistematika dan penulisan serta system pengukurannya sama, namun dalam penilaian Lakip boleh saja berbeda oleh karena yang dapat dicontoh hanya cara dan tata cara penulisan lahiriahnya saja, sehingga memenuhi persyaratan penyusunan Lakip akan tetapi nilai dalam berkinerja pastinya tidak sama, Lakip bukan hanya menyusun laporan akan tetapi diharapkan momen pelaporan dalam Lakip dapat dimanfaatkan untuk upaya mendorong unsur pimpinan hingga staf meningkatkan aktifitas berkinerja menuju arah perbaikan terus menerus mencapai visi dan misi satker demi terwujudnya membangun negara dalam setiap sisi kehidupan.