Tentang Gugatan Sederhana
Penyelesaian Gugatan Sederhana berdasarkan PERMA No. 2 Tahun 2015 yang
telah diperbaharui dengan PERMA No. 4 Tahun 2019 adalah tata cara
pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan
materiil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) yang
diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Penyelesaian Gugatan
Sederhana paling lama adalah 25 (Dua Puluh Lima) hari sejak hari sidang
pertama. Adapaun ketentuan bagi para pihak gugatan sederhana:
1.Para pihak dalam Gugatan Sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang
masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum
yang sama.
2.Terhadap Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya tidak dapat diajukan
gugatan sederhana.
3.Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum
Pengadilan yang sama.
4.Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan
dengan atau tanpa didampingi oleh Kuasa Hukum.