Prosedur Layanan Hukum
Ruang Lingkup Layanan Hukum Bagi Masyarakat
Tidak Mampu di Pengadilan Negeri Kotabumi, terdiri dari:
a. Layanan Pembebasan Biaya Perkara;
b. Penyediaan Posbakum Pengadilan Negeri.
A. Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara:
Dasar Hukum:
1. Perma
No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak
Mampu di Pengadilan.
2. SK
Dirjen Badilum No. 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan
Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pasal 4 SK Dirjen Badilum
No. 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014:
(1) Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara
ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara;
(2) Permohonan
pembebasan biaya perkara untuk perkara perdata gugatan maupun permohonan,
diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi melalui
meja I sebelum perkara didaftar dan diregister, sedangkan untuk permohonan yang
diajukan oleh Tergugat/Termohon, harus diajukan sebelum mengajukan jawaban,
dengan melampirkan :
a. Surat Keterangan Tidak
Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah
setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar
biaya perkara; atau
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga
Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras
Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung
Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang
berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah
atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan
keterangan tidak mampu;
atau
c. Surat Pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani
Pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
B. Prosedur Posbakum (Pos Bantuan Hukum):
Dasar Hukum:
1. Perma
No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak
Mampu di Pengadilan.
2. SK
Dirjen Badilum No. 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan
Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pasal 22 Perma No. 1
Tahun 2014:
(1) Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara
ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang
memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau
bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada
posbakum Pengadilan Negeri;
(2) Tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan
dengan melampirkan :
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala
Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang
bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau;
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin
(KKM), Kartu Jaminana Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan
(PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS),
atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis
data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang
untuk memberikan keterangan tidak mampu atau;
c. Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan
ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan Negeri dan disetujui
oleh Petugas Posbakum Pengadilan Negeri, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan
Negeri tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b;
(3) Orang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai :
1. Penggugat/Pemohon, atau;
2. Tergugat/Termohon, atau;
3. Terdakwa, atau;
4. Saksi;
(4) Posbakum Pengadilan Negeri beroperasi sesuai dengan ketentuan
Pengadilan pada hari dan jam kerja Pengadilan;
Pasal 25 Perma No. 1
Tahun 2014: Jenis Layanan di Posbakum Pengadilan Negeri :
Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa :
a. Pemberian informasi, konsultasi, dan advis hukum;
b. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan;
c. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, atau Organisasi
Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum
cuma-cuma;