pn_lbt[at]yahoo.co.id (0383) 2343010

Eksekusi Atas Sengketa Tanah

Lewoleba, 8 Mei 2025.

Pengadilan Negeri Lembata melaksanakan Kegiatan Eksekusi  Putusan Perkara Perdata Nomor: 17/Pdt.G/2021/PN. Lbt, Jo. Nomor : 4/Pdt.Eks/2024/PN. Lbt antara : Petrus Loman, Dkk sebagai Para Pemohon Eksekusi melawan Sebastian Kristoforus Sabon Wahon, Dkk sebagai Para Termohon Eksekusi.

Eksekusi Putusan tersebut dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Lembata Bapak Helton B. K. Wadu, S.H., didampingi oleh Panitera Muda Perdata, Panitera Pengganti dan Juru Sita pada hari Selasa, tanggal 6 Mei 2025 pukul 10.00 wita sampai dengan selesai, bertempat di Lokasi Obyek Eksekusi yang terletak di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata dan dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan Lebatukan, Pemerintah Desa Merdeka, Anggota Kepolisian Resor Lembata dan Pospol Lebatukan.


#MahkamahAgungRI

#DirektoratJenderalBadanPeradilanUmum

#PengadilanTinggiKupang

#PengadilanNegeriLembata

#CETAR

#Cepat_Tanggap_Ramah