SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI LEMBATA
A. PEMBAGIAN RADIUS DAN BESARNYA BIAYA PANGGILAN / PEMBERITAHUAN :
1. Radius 1
Kecamatan Nubatukan:
Dalam Kota Lewoleba Biaya Panggilan / Pemberitahuan Rp.100.000,- sedangkan Luar Kota Lewoleba Biaya Panggilan / Pemberitahuan Rp.150.000,-.
2. Radius II
Kecamatan lle Ape :
Biaya Panggilan dan Pemberitahuan Rp. 200. 000,-
Kecamatan lle Ape Timur :
Biaya Panggilan dan Pemberitahuan Rp. 200. 000,-
3. Radius III
Kecamatan Atadei :
Biaya Panggilan dan Pemberitahuan Rp. 250. 000,-
Kecamatan Nagawutung :
Biaya Panggilan dan Pemberitahuan Rp. 250. 000,-
Kecamatan Lebatukan :
Biaya Panggilan dan Pemberitahuan Rp. 250. 000,-
4. Radius IV
Kecamatan Wulandoni:
Biaya Panggilan dan Pemberitahuan Rp. 300. 000,-
Kecamatan Omesuri :
Biaya Panggilan dan Pemberitahuan Rp. 300. 000,-
Kecamatan Buyasuri:
Biaya Panggilan dan Pemberitahuan Rp. 300. 000,-
(Catatan : Apabila para pihak yang berperkara lebih dari satu orang, maka setiap orang
dipungut biaya panggilan / pemberitahuan tambahan sebesar Rp. 5.000)