pn_lbt[at]yahoo.co.id (0383) 2343010

REVIU RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) MAHKAMAH AGUNG RI 2015 - 2019

Mengacu dalam RENSTRA dan Permen PPN/Kepala Bapenas Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana dan Penelaahan Strategis Kementrian / Lembaga (RENSTRA K/L) dan Perubahan paradigma tatakelola pemerintahan menuju tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam berbagai aspek salah satunya telah mendorong pelaksanaan penerapan sistem akuntabilitas kinerja penyelenggaran negara yang terintegrasi sebagai bahan instrumen utama pertanggung jawaban pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai salah satu unsur penting sistem ini Rencana Strategis merupakan instrument awal untuk mengukur kinerja setiap instansi pemerintah baik terkait pencapaian visi, misi, tujuan maupun sasaran yang telah ditetapkan organisasi.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 - 2019 adalah tahapan ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005 - 2025 yang telah ditetapkan melalui Undang - undang Nomor 17 Tahun 2007. Dengan mengacu UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 disusun sebagai penjabaran dari Visi, Misi, dan Agenda (Nawa Cita) Presiden/Wakil Presiden, JokoWidodo dan Muhammad Jusuf Kalla, dengan menggunakan Rancangan Teknokratik yang telah disusun Bappenas dan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005 - 2025. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 -
2019 adalah pedoman untuk menjamin pencapaian visi dan misi Presiden, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sekaligus untuk menjaga konsistensi arah pembangunan nasional dengan tujuan di dalam Undang Undang Dasar 1945 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005 – 2025.
 
Berikut Renstra Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2015 - 2019 : LINK