Tugas Kepaniteraan Hukum:
A. Panitera Muda Hukum
Ø Mengolah, mengumpulkan, menyajikan dan mengkaji statistic perkara, menyusun data laporan perkara, melakukan registrasi terhadap penasihat hukum serta tugas-tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Ø Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang di pengadilan selaku panitera pengganti;
Ø Turut serta merumuskan kebijakan program kerja dan kegiatan lainnya;
Ø Menerima surat masuk;
Ø Menerima pengaduan dari masyarakat dan mengisi buku register pengaduan;
Ø Membagi tugas pada staf;
Ø Membuat atau membalas surat-surat;
Ø Memonitor proses penginputan data ke dalam SIPP dan Direktori Putusan;
Ø Menjadi petugas informasi;
Ø Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan perintah atasan.
B. Staf I
Ø Mengisi dan membuka jadwal sidang pada monitor;
Ø Memuat semua perkembangan kegiatan Pengadilan Negeri Lembata di Website;
Ø Memuat putusan-putusan di website;
Ø Mengirim Laporan Bulanan, Caturwulan, Semester dan Tahunan melalui email yang ditentukan;
Ø Membuat Laporan Caturwulan;
Ø Membuat Laporan Semester;
Ø Mengisi papan data statistic;
Ø Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan perintah atasan.
Ø Menerima berkas yang telah diminutasi dari bagian pidana dan perdata;
Ø Memeriksa dan membuat daftar lembaran berkas yang telah diminutasi;
Ø Menerima, menyusun, menyimpan serta menata berkas perkara yang telah diminutasi ke ruang arsip;
Ø Mengisi register atau pendaftaran badan hukum dan Surat Kuasa;
Ø Mengarsipkan surat masuk dan surat keluar;
Ø Mengarsipkan berkas in aktif;
Ø Mengambil data dan membuat laporan bulanan perkara pidana dan perdata.