pn_lbt[at]yahoo.co.id (0383) 2343010

Pengaduan Layanan Publik

PENGADUAN LAYANAN PUBLIK

Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 076/KMA/SK/VI/2009, Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan:

Disampaikan secara Tertulis:


1.Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor.


2.Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan 

   formulir khusus tersebut tetap akan diterima dapat ditindaklanjuti.


3.Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, Petugas di Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan Pelapor secara tertulis dalam formulir khusus  

   pengaduan.


Menyebutkan Informasi yang Jelas
1.Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, Pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai:
     a. Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat Terlapor bertugas;
     b. Perbuatan yang dilaporkan;
     c. Nomor Perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan
     d. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengadian yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.


2.Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan indentitasnya. Namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.


Tata Cara Pengiriman
1.Pengaduan ditujukan kepada:
    a. Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di mana peristiwa atau perbuatan yang diadukan terjadi; atau
    b. Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.

2.Apabila pengaduan dikirimkan melalui Pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata “PENGADUAN Pada Pengadilan” pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.

ALAMAT PENGIRIMAN PENGADUAN
1.Mahkamah Agung Republik Indonesia
   Alamat    : Jl. Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta Pusat 10110
   Telp    : (021) 383348, 3810350, 3457661
2.Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia
   Alamat    : Jl. Jenderal Ahmad Yani Kav.58 ByPass Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat 13011
   Telp    : (021) 29079177, 29079274
3.Pengadilan Tinggi Kupang
   Alamat    : Jl. Raya El Tari No. 2, Oebobo, Kupang, NTT
   Telp    : (0380) 833134
4.Pengadilan Negeri Lembata
   Alamat    : Jl. Trans Atadei, Lewoleba, Lembata, NTT
   Telp    : (0383) 2343129, 2342130