pn_lbt[at]yahoo.co.id (0383) 2343010

Pengawasan dan pengamatan di Lembaga pemasyarakatan kelas III lembata oleh hakim Wasmat Pengadilan N

Pengawasan dan pengamatan di Lembaga pemasyarakatan kelas III lembata oleh hakim Wasmat Pengadilan Negeri Lembata kelas II,Bapak Artha Ario Putranto,S.H.,M.Hum didampingi Panitera Muda Hukum,Semuel I Rili,SH pada Kamis,12 Desember 2019.

Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan putusan pengadilan.

Kimwasmat bertugas mengawasi pelaksanaan putusan hakim untuk narapidana sejak diputudkan sampai sesudah narapidana meninggalkan penjara.

Hakim pengawas memastikan langsung keadaan narapidana,sejauh mana pengaruh pembinaan di Lapas bagi perkembangan narapidana.

Kegiatan ini rutin dilakukan tiap 3 bulan sekali,disamping bertujuan untuk memastikan tidak adanya penyimpangan antara putusan pengadilan dengan perlakuan narapidana oleh petugas Lapas,namun diharapkan juga untuk menjaga hubungan baik antara sesama lembaga penegak hukum.