pn_lbt[at]yahoo.co.id (0383) 2343010

Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI Ke Kalimantan Timur Dengan Mitra Penegak Hukum

Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI Ke Kalimantan Timur Dengan Mitra Penegak Hukum

Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI Ke Kalimantan Timur Dengan Mitra Penegak Hukum

Balikpapan-Humas. Bertempat di Gedung Mahakam Mapolda Kaltim, Senin (02/03/2020), Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI Ke Kalimantan Timur Rombongan di Pimpin oleh H. Desmond Junaidi Mahesa, SH., MH sebagai Ketua Tim/ F-P. Gerindra, menggelar Rapat kerja dengan seluruh mitra kerja Komisi III DPR RI mulai dari Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur beserta jajarannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur beserta jajarannya, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kalimantan Timur dan Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, Kapolda Kalimantan Timur beserta jajarannya, Kajati Kalimantan Timur beserta jajarannya, Kepala BNN Kalimantan Timur beserta jajarannya dan Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Timur beserta jajarannya.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/7239

Dalam rapat kerja tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Sutoyo, SH., M.Hum. Memaparkan tentang pagu anggaran dan realisasinya, belanja modal yang belum di penuhi, penanganan perkara dan hambatan serta tantangan. Untuk anggaran keterbatasan pagu anggaran di Harapkan di DIPA 2021 meningkat, program usulan yang belum terpenuhi dapat di wujudkan dalam 2021.

Peningkatan tunjangan, sewa rumah dinas, transportasi, kesehatan dan tunjangan kemahalan (juga diberikan kepada ASN di luar Hakim). Untuk penanganan perkara yang mendapatkan perhatian khusus mulai dari perkara Penambangan Liar, Pembalakan Liar, Pengeboran liar, Kebakaran Hutan/ lahan, Sektor Perikanan, Perkebunan, Lingkungan Hidup, Narkotika, Praperadilan dan lain-lain.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/7240

Paparan di lanjutkan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur Dr. H. A. Choiri, S.H., M.H. Melaporkan tingginya perkara di wilayah hokum Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur mulai dari perkara perceraian, Isbat nikah, sengketa harta gono-gini dan waris serta tentang laporan anggaran dan realisasinya, di harapkan di 2021 ada penambahan anggaran. Untuk hamabatan dan kendala mulai dari rumah dinas, sdm dan lain-lain.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/7241

Untuk paparan dari Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kalimantan Timur Bonnyarti Kala Lande, SH., MH. Melaporkan terkait perkara mulai dari Perkebunan/Perizinan, Lingkungan Hidup/ Kehutanan dan Pertambangan. Tindaklanjut Putusan PTUN. Sebagaimana Pasal 97 Ayat 9 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, jika selama 60 hari sejak Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT), tergugat belum melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara menerbitkan surat keterangan yang menyatakan bahwa obyek sengketa tidak berkekuatan hukum lagi.

Sebagaimana Pasal 97 Ayat 9 huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, jika selama 90 hari sejak Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT), tergugat belum melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, maka sebagaimana Pasal 116 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, penggugat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan agar memerintahkan Tergugat melaksanakan isi putusan pengadilan. Putusan yang dapat dimohonkan eksekusi adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu: Tidak diajukan upaya hukum Banding; Tidak diajukan upaya hukum Kasasi; dan Putusan Kasasi;.

Selama tahun 2018 dan 2019 tidak terdapat perkara terkait Perkebunan/Perizinan, Lingkungan Hidup/Kehutanan, dan Pertambangan yang diajukan permohonan eksekusi maupun terbitnya Surat Keterangan Ketua PTUN Samarinda sebagaimana Pasal 97 Ayat 9 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Kendala eksekusi yang sering disampaikan oleh tergugat/termohon eksekusi dalam berita acara pra penetapan eksekusi sebagai berikut: Berubahnya keadaan setelah putusan dijatuhkan. Adanya aturan khusus/teknis terkait obyek yang akan dieksekusi. Dan Penyerahan kewenangan dari kabupaten/kota ke propinsi.

Tantangan Pelaksana putusan pengadilan masih dilaksanakan oleh tergugat/termohon eksekusi, berbeda dengan peradilan umum dan agama yang dilaksanakan pengadilan ataupun kejaksaan.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/7242

Terakhir Pemaparan dari Panitera Pengadilan Militer I-07 Balikpapan Agus Handaka, SH. Menyampaikan tentang kendala dan hambatan mulai dari, Sumber Daya Manusia (SDM) untuk tenaga Hakim dan Kepaniteraan jumlahnya belum sesuai dengan standar minimum kebutuhan organisasi karena di Pengadilan Militer I-07 Balikpapan hanya memiliki 1 Majelis Hakim termasuk Kepala Pengadilan Militer I-07 Balikpapan sehingga akan menjadi kendala dalam proses percepatan penyelesaian perkara. Dan masih kurang tenaga SDM di tingkat kesekretariatan serta di bidang IT, Keuangan dan Personel.

Terkendalanya dalam proses persidangan karena sering Saksi tidak hadir di persidangan dikarenakan tempat tinggal Saksi yang jauh dari Pengadilan Militer I-07 Balikpapan. Dan Belum tersedianya rumah dinas jabatan baik untuk Pejabat Struktural maupun Pejabat Fungsional.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/7243

Penyerahan Pelakat Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/7244

Penyerahan Pelakat Dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/7245

Penyerahan Pelakat Dari Ketua Pengadilan TUN Kalimantan Timur

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/7246

Penyerahan Pelakat Dari Pengadilan Militer I-07 Balikpapan

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/7247

Poto Bersama Rombongan Komisi III DPR RI Dengan Pimpinan Mitra Komisi III DPR RI

Pemaparan di lanjutkan dengan paparan masing-masing mitera kerja Komisi III DPR RI, Kapolda Kalimantan Timur beserta Jajarannya, Kejati Kalimantan Timur beserta Jajarannya, Kakanwil Hukum dan Ham Kalimantan Timur beserta Jajarannya dan BNNP Kalimantan Timur beserta Jajarannya. Selesai Pemaparan dari masing-masing mitera Komisi III DPR RI dilanjutkan dengan do’a, tukar menukar cineramata dan poto bersama. (ds/sr)