Pengadilan Negeri Lembata Kelas II adalah merupakan
pecahan dari Pengadilan Negeri Larantuka dan selama dalam Wilayah Hukum
Pengadilan Negeri Larantuka, banyak perkara pidana dan perdata yang disidangkan
di Pengadilan Negeri Larantuka, termasuk beberapa perkara perdata yang
melibatkan Pemerintahan Kabupaten Lembata sebagai Tergugat. Untuk mencapai
tujuan tersebut, masyarakat pencari keadilan yang berasal dari Kabupaten
Lembata harus menempuh perjalanan laut selama 4 (empat) jam dengan kapal kayu
dan harus menginap beberapa hari demi memperjuangkan hak dan kewajiban mereka
secara hukum untuk memperoleh keadilan melalui sebuah keputusan.
Keadaan ini berjalan semenjak Lembata masih berstatus Koordinator Skap,
kemudian ditingkatkan statusnya menjadi Kabupaten Pembantu, lalu menjadi
Kabupaten Defenitip berdasarkan Undang-Undang Nomor : 52 Tahun 1999, tanggal 01
April 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata, dibawah kepemimpinan Drs.
Petrus Boliona Keraf, sebagai Pejabat Bupati Lembata selama 1 tahun, kemudian pada
tahun 2001 dengan terpilihnya Drs. Andreas Duli Manuk sebagai Bupati Perdana
Kabupaten Lembata dengan satu tekad yaitu :
“Kabupaten Lembata mempunyai Pengadilan Negeri sendiri“
Sebagaimana Kabupaten lainnya.
Dengan bertolak dari tekad serata rasa keprihatinannya terhadap para pencari
keadilan asal Lembata, maka dengan dukungan data yang ada, berupa jumlah /
volume perkara baik pidana maupun perdata yang masuk ke Pengadilan Negeri
Larantuka, serta kesediaan Pemerintah Kabupaten Lembata dalam menyiapkan lokasi
pembangunan Gedung Kantor dan Rumah Negara / Dinas, maka disetujuilah usulan
Ketua Pengadilan Negeri Larantuka, tentang pembentukan Pengadilan Negeri
Lembata dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun
2005, tanggal 23 Mei 2005, maka terbentuklah Pengadilan Negeri Lembata yang
peresmian beroperasinya pada tanggal 13 Desember 2005 oleh Bapak Ketua Mahkamah
Agung Republik Indonesia, dengan wilayah hukum meliputi seluruh wilayah
Kabupaten Lembata. Setelah peresmian beroperasinya pada tanggal 13 Desember
2005, secara nyata baru beroperasi pada tanggal 11 Februari 2006, menempati
Zitting Plaatzen / tempat sidang Pengadilan Negeri Larantuka, dengan sarana dan
prasarana fasilitas gedung yang sangat terbatas pada saat itu, namun proses
penyelenggaraan Administrasi Peradilan dan Administrasi Umum berjalan
sebagaimana biasa serta dengan fasilitas apa adanya tersebut, hingga saat ini
Pengadilan Negeri Lembata telah memiliki Gedung Kantor yang layak dengan
fasilitas sarana dan prasarana gedung yang memadai, sehingga penyelenggaraan
Administrasi Peradilan dan Administrasi Umum akan lebih baik dan terarah,
pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan menjadi ebih memadai sesuai dengan
TUPOKSI Pengadilan yaitu :
“PENEGAKAN HUKUM SEBAGAI BENTUK KONKRIT PENERAPAN HUKUM“
di Kabupaten Lembata. Dengan telah dibentuk dan telah beroperasinya “
Pengadilan Negeri Lembata “, maka maksud dan tujuan sebagaimana diuraikan dalam
pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun
2009 tentang “ KEKUASAAN KEHAKIMAN “, diuraikan sebagai berikut : ayat (1) :
“ Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang “.
Dan ayat (2):
“ Pengadilan membentuk pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala
hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya PERADILAN YANG SEDERHANA, CEPAT
dan BIAYA RINGAN “.
Semoga semua harapan dari
pelaksana Tugas Mahkamah Agung Republik Indonesia umumnya dan khususnya Pelaksana
Tugas di Pengadilan Negeri Lembata serta seluruh masyarakat Lembata dapat
tercapai serta Penegakan Hukum dan Keadilan terlaksana dengan
baik.