pn_lbt[at]yahoo.co.id (0383) 2343010

Tata Tertib Dalam Ruang Sidang

  1. Sebelum sidang di mulai, panitera, penuntut umum, penasehat hukum dan pengunjung yang sudah ada, duduk di tempatnya masing-masing dalam ruang sidang. {Pasal 232 ayat (1) KUHAP}
  2. Pada saat Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang semua yang hadir berdiri untuk menghormat. {Pasal 232 ayat (2) KUHAP}
  3. Selama sidang berlangsung setiap orang yang keluar masuk ruang sidang di wajibkan memberi hormat. {Pasal 232 ayat (3) KUHAP}
  4. Dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukan sikap hormat kepada Pengadilan. {Pasal 218 ayat (1) KUHAP}
  5. Siapapun yang disidangkan pengadilan bersikap tidak sesuai martabat pengadilan dan tidak mentaati tata tertib setelah mendapat peringatan dari Hakim Ketua sidang, atas perintahnya yang bersangkutan dikeluarkan dari sidang. {Pasal 218 ayat (2) KUHAP}
  6. Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana di maksud pada nomor (5) diatas bersifat suatu tindak pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya. {Pasal 218 ayat (3) KUHAP}
  7. Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan di tempat khusus disediakan untuk itu. {Pasal 219 ayat (1) KUHAP}
  8. Tanpa surat perintah petugas keamanan pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda sebagaimana dimaksud pada nomor (7) dan apabila terdapat maka petugas mempersilahkan yang bersangkutan untuk menitipkannya. {Pasal 219 ayat (2) KUHAP}
  9. Apabila yang bersangkutan bermaksud meninggalkan ruang sidang maka petugas wajib menyerahkan kembali benda titipannya. {Pasal 219 ayat (3) KUHAP}
  10. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh hakim ketua sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat. {Pasal 217 ayat (2) KUHAP}