pn_lbt[at]yahoo.co.id (0383) 2343010

Pengawasan dan Pembinaan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang pada Pengadilan Negeri Lembata Tahun 2016

Lewoleba, 04 Oktober 2016

 

Dalam rangka menindaklanjuti Peluncuran SIWAS MARI yang dilaksanakan pada tanggal 29 September 2016 di Jakarta, seluruh Ketua Pengadilan Tinggi diwajibkan untuk mensosialisasikan program-program yang telah dicanangkan oleh Mahkamah Agung Republlik Indonesia, yang kemudian ditindaklanjuti oleh masing-masing Ketua Pengadilan Negeri. Berkaitan dengan hal tersebut, maka Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Bapak Andreas Don Rade, S.H., M.H melaksanakan Pengawasan dan Pembinaan ke Pengadilan Negeri Lembata. Ketua Pengadilan Tinggi Kupang bersama dengan tim yang beranggotakan Hakim Tinggi Pengawas Daerah Nusa Tenggara Timur, Panitera, Sekretaris dan Kasubbag Kepegawaian dan IT Pengadilan Tinggi Kupang, tiba di Lewoleba pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2016.

1

Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Lembata, Ketua Pengadilan Negeri Lembata, Bapak Ary Wahyu Irawan, S.H., M.H, membuka kegiatan Pengawasan dan Pembinaan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang pada Pengadilan Negeri Lembata Tahun 2016. Sebelum kegiatan dimulai, Ketua Pengadilan Negeri Lembata memperkenalkan satu persatu Hakim, pejabat struktural, pejabat fungsional dan seluruh karyawan/ti pada Pengadilan Negeri Lembata dan selanjutnya Ketua Pengadilan Tinggi Kupang beserta tim untuk memberikan sambutan sekaligus pembinaan dan pengawasan yang akan berlangsung mulai tanggal 4-5 Oktober 2016.

4

Pada kesempatan pertama, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Andreas Don Rade, S.H., M.H, menjelaskan bahwa maksud kedatangannya beserta tim bukanlah untuk mencari kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan proses pelayanan hukum pada Pengadilan Negeri Lembata, melainkan  untuk membantu memberikan motivasi dan solusi melalui pembinaan dalam rangka perbaikan dengan membenahi setiap permasalahan yang mungkin akan ditemukan dalam pengawasan yang akan dilakukan. Melalui pembinaan tersebut, maka diharapkan setiap program-program yang telah direncanakan seperti program Akreditasi Penjaminan Mutu yang ingin dicapai dapat dilaksanakan secara baik. Untuk itu perlu adanya perubahan yang sederhana melalui perubahan pola pikir dan pola kerja untuk bertanggungjawab atas segala tugas yang diemban. Diperlukan kerjasama dan keharmonisan oleh masing-masing pribadi untuk bekerja demi keberhasilan bersama, dengan menjadikan tugas pelayanan kepada masyarakat menjadi skala prioritas. Disinilah peran penting dari pimpinan sebagai motivator bagi peningkatan rasa kekeluargaan dalam lingkungan kerja. Selain itu faktor lingkungan juga mengambil peran yang penting dalam menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi pelayanan yang maksimal, baik melalui pemeliharan lingkungan sekitar dan pembinaan rohani secara terus-menerus. Minim fasilitas bukanlah menjadi penghambat, hal itu sebaliknya dapat memotivasi setiap pribadi untuk melakukan inovasi-inovasi yang memberikan manfaat bagi proses pelayanan publik.

 

Bapak I Nengah Sutama, S.H., M.H, sebagai Hakim Tinggi Pengawas Daerah, pada sambutannya mengatakan bahwa dalam peningkatan kualitas kerja diperlukan rasa memiliki dan tekad yang tangguh demi mencapai prestasi yang diharapkan. Dalam pembinaan selanjutnya dijelaskan bahwa hingga saat ini masih banyak proses hukum terkait hal teknis yang masih belum sesuai dengan dari aturan yang telah ditetapkan. Misalnya pada penanganan pemeriksaan setempat, terkadang data tentang arah objek dan data saksi tidak diisi secara lengkap yang dapat mengakibatkan ketidakjelasan pada objek yang diperiksa. Contoh lainnya adalah tentang surat bukti keterangan (Kartu Keluarga, KTP,dll) yang tidak dilegalisir. Hal-hal sepert ini masih saja luput dari pelaksanaan proses penanganan perkara baik pidana maupun perdata. Mengakhiri pembinaan teknis dan sambutannya, beliau mengharapkan agar permasalahan pada lembaga peradilan yang ramai diberitakan belakangan ini tidak terjadi pada Pengadilan Negeri Lembata, sehingga dapat menjadi contoh atau Role Models dikemudian hari.

 3

Panitera Pengadilan Tinggi Kupang, Bapak Agung Rumekso, S.H., M.Hum dalam sambutan dan pembinaannya memberikan penjelasan pada pelaksanaan teknis bidang kepaniteraan. Para pejabat fungsional kepaniteraan dan staf yang bertugas pada kepaniteraan harus memegang teguh Buku II sebagai pedoman penanganan teknis dan administrasi perkara. Sebab pada kondisi riil yang sering terjadi dilapangan yakni terkadang mengabaikan beberapa unsur penting pada pelaksanaannya yang mengakibatkan hasil yang kurang optimal. Sebagai contoh adalah pada saat relaas panggilan maupun pemberitahuan kepada para pihak. Seringkali Jurusita/Jusurita Pengganti tidak memberikan keterangan bila ada pihak yang tidak menggunakan tanda tangan melainkan cap jempol karena faktor kesehatan. Hal teknis yang terlihat sederhana seperti inilah yang harus diperhatikan baik oleh Jurusita sebagai pelaksana perintah, namun juga oleh hakim dan seluruh komponen terkait.

Dibidang Kesekretariatan sendiri, Bapak Drs. H. Bahar Mattaliu, S.H, selaku Sekretaris Pengadilan Tinggi Kupang menghimbau agar setiap tugas dan kegiatan dibidang kesekretariatan yang dituang dalam bentuk laporan pertanggungjawaban dan laporan rutin lainnya harus selalu dimonitor dan diupdate. Sejauh ini Pengadilan Negeri Lembata telah melakukan pelaporannya dengan baik.

Pembinaan terkait teknis pada bagian kepegawaian dan teknologi informasi, secara khusus disampaikan oleh Bapak Oktovianus Rihi, S.H., M.H, selaku Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan IT pada Pengadilan Tinggi Kupang. Dalam era aplikasi saat ini, website menjadi jendela bagi segala informasi dan kegiatan yang dilaksanakan pada satuan kerja. Segala bentuk pelaporan berbasis IT harus selalu dikontrol dan diperhatikan. Laporan berbasis IT yang dimaksud antara lain adalah Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekeyaan Aparat Sipil Negara (LHKASN). Dalam pengisiannya seluruh pegawai wajib mengisi dengan benar sesuai dengan keadaan yang ada dan dilaporkan tepat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Hal lainnya yang tetap diperhatikan untuk urusan kepegawaian adalah penertiban daftar hadir.

 

Menutup pembinaan singkat tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Lembata berharap bahwa setiap temuan yang akan dijumpai nantinya dapat ditemukan solusi sebagai pedoman demi perbaikan dikemudian hari. Melalui pengawasan dan pembinaan dari Ketua Pengadilan Tinggi Kupang dan tim, biarlah setiap kekurangan yang dimiliki Pengadilan Negeri Lembata kiranya dapat dibenahi menjadi lebih baik lagi sehingga dalam pelayanan kepada publik kedepan dapat terselenggara dengan lebih optimal.