pn_lbt[at]yahoo.co.id (0383) 2343010

SOSIALISASI TENTANG BAHAYA NARKOBA


Pengadilan Negeri Lembata
Lewoleba, 06 Desember 2017 Narkotika dan obat-obatan terlarang atau yang biasa dikenal dengan istilah Narkoba masih menjadi masalah yang belum dapat diberantas sepenuhnya. Narkoba menjadi salah satu pemicu peningkatan kriminalitas yang cukup tinggi di Indonesia. Para penikmat barang haram ini pun tidak mengenal usia dan status sosial.  Salah satu faktor yang mempengaruhi masih bertumbuhnya penggunaan dan peredaran Narkoba antara lain kurangnya pemahaman masyarakat tentang apa dampak/bahaya mengkonsumsi Narkoba dan bagaimana mencegah penyalahgunaannya. Sosialisasi dari berbagai instansi kesehatan sangat diperlukan sebagai upaya peningkatan kesadaran masyarakat. Tidak dapat dipungkiri bahwa Lingkungan Peradilan juga rentan untuk menjadi sasaran bahaya Narkoba ini. Menyadari akan hal itu, Pengadilan Negeri Lembata Kelas II bersama dengan Dokter dari RSUD Lewoleba melaksanakan sosialisasi tentang bahaya Narkoba sebagai langkah pencegahan tindakan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, masyarakat dan Negara.