-
Permohonan kasasi diajukan oleh pemohon kepada Panitera
selambat-Iambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan
Pengadilan diberitahukan kepada terdakwa/ Penuntut Umum dan selanjutnya
dibuatkan akta permohonan kasasi oleh Panitera.
-
Permohonan kasasi yang melewati tenggang waktu tersebut, tidak dapat
diterima, selanjutnya Panitera membuat Akta Terlambat Mengajukan
Permohonan Kasasi yang diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
-
Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan kasasi
diajukan, pemohon kasasi harus sudah menyerahkan memori kasasi dan
tambahan memori kasasi (jika ada). Untuk itu petugas membuat Akta tanda
terima memori/ tambahan memori.
-
Dalam hal pemohon kasasi adalah terdakwa yang kurang memahami hukum,
Panitera pada waktu menerima permohonan kasasi wajib menanyakan apakah
alasan ia mengajukan permohonan tersebut dan untuk itu Panitera
membuatkan memori kasasinya.
-
Panitera memberitahukan tembusan memori kasasi/ kasasi kepada pihak lain, untuk itu petugas membuat tanda terima.
-
Termohon Kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi, untuk itu Panitera memberikan Surat Tanda Terima.
-
Dalam hal pemohon kasasi tidak menyerahkan memori kasasi dan atau
terlambat menyerahkan memori kasasi, untuk itu Panitera membuat akta.
-
Apabila pemohon tidak menyerahkan dan atau terlambat menyerahkan
memori kasasi, berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung, untuk itu
Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan Surat Keterangan yang disampaikan
kepada pemohon kasasi dan Mahkamah Agung (SEMA No.7 Tahun 2005).
-
Terhadap perkara pidana yang diancam pidana paling lama 1 (satu)
tahun dan/ atau denda, putusan praperadilan tidak dapat diajukan kasasi.
-
Permohonan kasasi yang telah memenuhi syarat formal
selambat-Iambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah tenggang
waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas perkara kasasi harus
sudah dikirim ke Mahkamah Agung.
-
Dalam hal permohonan kasasi diajukan sedangkan terdakwa masih dalam
tahanan, Pengadilan Negeri paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya
permohonan kasasi tersebut segera melaporkan kepada Mahkamah Agung
melalui surat atau dengan sarana-sarana elektronik.
-
Selama perkara kasasi belum diputus oleh Mahkamah Agung, permohonan
kasasi dapat dicabut oleh pemohon. Dalam hal pencabutan dilakukan oleh
kuasa hukum terdakwa, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
terdakwa.
-
Atas pencabutan tersebut, Panitera membuat akta pencabutan kasasi
yang ditandatangani oleh Panitera, pihak yang mencabut dan diketahui
oleh Ketua Pengadilan Negeri. Selanjutnya akta tersebut dikirim ke
Mahkamah Agung.
-
Untuk perkara kasasi yang terdakwanya ditahan, Panitera Pengadilan
Negeri wajib melampirkan penetapan penahanan dimaksud dalam berkas
perkara.
-
Dalam hal perkara telah diputus oleh Mahkamah Agung, salinan putusan
dikirim kepada Pengadilan Negeri untuk diberitahukan kepada terdakwa dan
Penuntut Umum, yang untuk itu Panitera membuat akta pemberitahuan
putusan. Fotocopy relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung, segera
dikirim ke Mahkamah Agung.
-
Petugas buku register harus mencatat dengan cermat dalam register
terkait semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara kasasi dan
pelaksanaan putusan.
Sumber: - Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana
Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta,
2008, hlm. 5-8.
Role Model Pengadilan
Tautan