pn_lbt[at]yahoo.co.id (0383) 2343010

DASAR PENYELENGGARAAN POS BANTUAN HUKUM PENGADILAN NEGERI LEMBATA KELAS II

Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Lembata Kelas II merupakan ruang yang disediakan oleh dan pada Pengadilan Negeri Lembata Kelas II, berdasarkan amanat Undang-undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Saat ini POSBAKUM Pengadilan Negeri Lembata Kelas II dikelola oleh pemberi bantuan hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SURYA NTT. Penyelenggaraan POSBAKUM Pengadilan Negeri Lembata Kelas II dengan LBH SURYA NTT ini dilakukan melalui perjanjian Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Negeri Lembata Kelas II dengan LBH SIKAP, di mana LBH SIKAP diwakili oleh E. Nita Juwita, S.H., M.H. selaku Ketua LBH SURYA NTT sedangkan Pengadilan Negeri Lembata Kelas II diwakili oleh Ngurah Suradatta Dharmaputra, S.H. M.H., selaku Ketua Pengadilan Negeri Lembata Kelas II.
Negara berdasarkan UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo. UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, berkewajiban untuk menanggung biaya perkara dan bantuan hukum bagi setiap orang yang tidak mampu yang meminta bantuan hukum melalui POSBAKUM.
POSBAKUM Pengadilan Negeri Lembata Kelas II memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi pencari keadilan yang tidak mampu, pada semua tingkat peradilan sampai putusan atas perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Jasa bantuan hukum yang diberikan oleh POSBAKUM Pengadilan Negeri Lembata Kelas II meliputi pemberian konsultasi hukum, penyusunan dokumen hukum, melakukan tindakan hukum lain untuk pencari keadilan.