Pengawasan dan Kode Etik Hakim
Mahkamah
Agung telah mengadakan kajian dengan memperhatikan masukan dari Hakim di
berbagai tingkatan lingkungan peradilan, kalangan praktisi hukum, akademisi
hukum, serta pihak-pihak lain dalam masyarakat untuk menyusun Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim ini. Selain itu memperhatikan hasil perenungan ulang
atas pedoman yang pertama kalidicetuskan dalam Kongres IV Luar Biasa IKAHI
Tahun 1966 di Semarang, dalam bentuk Kode Etik Hakim Indonesia dan
disempurnakan kembali dalam Munas XIII IKAHI Tahun 2000 di Bandung. Untuk
selanjutnya ditindaklanjuti dalam Rapat Kerja Mahkamah Agung RI Tahun 2002 di
Surabaya yang merumuskan 10 (sepuluh) prinsip Pedoman Perilaku Hakim yang
didahului pula dengan kajian mendalam yang meliputi proses perbandingan
terhadap prinsip-prinsip Internasional, maupun peraturan-peraturan serupa yang
ditetapkan di berbagai negara, antara lain The Bangalore Principles of Yudicial
Conduct. Selanjutnya Mahkamah Agung menerbitkan pedoman perilaku Hakim melalui
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/104A/SK/XII/2006 tanggal 22
Desember 2006, tentang Pedoman Perilaku Hakim dan Surat Keputusan Ketua
Mahkamah Agung RI Nomor : 215/KMA/SK/XII/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim.
Demikian
pula Komisi Yudisial RI telah melakukan pengkajian yang mendalam dengan
memperhatikanmasukan dari berbagai pihak melalui kegiatan Konsultasi Publik
yang diselenggarakan di 8 (delapan) kota yang pesertanya terdiri dari unsur
hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, serta unsur-unsur masyarakat termasuk
lembaga swadaya masyarakat.
Berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan memenuhi pasal 32A jo pasal 81B
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, maka disusunlah Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Hakim yang merupakan pegangan bagi para Hakim seluruh Indonesia serta
Pedoman bagi Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI dalam melaksanakan fungsi
Pengawasan internal maupun eksternal.
Prinsip-prinsip
dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh)
aturan perilaku sebagai berikut : (1) Berperilaku Adil, (2) Berperilaku Jujur,
(3) Berperilaku Arif dan Bijaksana, (4) Bersikap Mandiri, (5) Berintegritas
Tinggi, (6) Bertanggung Jawab, (7) Menjunjung Tinggi Harga Diri, (8)
Berdisiplin Tinggi, (9) Berperilaku Rendah Hati, (10) Bersikap Profesional.
1. Pengertian :
- Hakim adalah seluruh Hakim
termasuk Hakim ad hoc pada semua lingkungan badan peradilan dan semua
tingkatan peradilan.
- Pegawai Pengadilan adalah
seluruh pegawai yang bekerja di badan-badan peradilan.
- Pihak Berwenang adalah pemangku
jabatan atau tugas yang bertanggung jawab melakukan proses dan penindakan
atas pelanggaran.
- Penuntut adalah Penuntut Umum
dan Oditur Militer.
- Lingkungan Peradilan adalah
badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan
peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata
usaha negara.
- Keluarga Hakim adalah keluarga
sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau isteri
meskipun sudah bercerai.
2. Pengaturan :
- Berperilaku Adil Adil pada hakekatnya bermakna menempatkan sesuatu pada
tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu
prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan
demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan
perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness)
terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan tugas
atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan
hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak
membeda-bedakan orang.
- Berperilaku Jujur Kejujuran pada hakekatnya bermakna dapat dan berani
menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah.
Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan
kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan
terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik
dalam persidangan maupun diluar persidangan.
- Berperilaku Arif dan Bijaksana Arif dan bijaksana pada hakekatnya bermakna mampu
bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik
norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasaan-kebiasaan maupun
kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta
mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya. Perilaku yang arif dan
bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempuyai
tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun.
- Bersikap Mandiri Mandiri pada hakekatnya bermakna mampu bertindak
sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan
bebas dari pengaruh apapun. Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku
Hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas
kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.
- Berintegritas Tinggi Integritas tinggi pada hakekatnya bermakna mempuyai
kepribadian utuh tidak tergoyahkan, yang terwujud pada sikap setia dan
tangguh berpegang pada nilai- nilai atau norma- norma yang berlaku dalam
melaksanakan tugas. Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi
yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengendapkan
tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan selalu
berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan
terbaik.
- BertanggungjawabBertanggung jawab pada hakekatnya bermakna kesediaan
dan keberanian untuk melaksanakan semua tugas dan wewenang sebaik mungkin
serta bersedia menangung segala akibat atas pelaksanaan tugas dan wewenang
tersebut. Rasa tanggung jawab akan mendorong terbentuknya pribadi yang
mampu menegakkan kebenaran dan keadilan, penuh pengabdian, serta tidak
menyalahgunakan profesi yang diamankan.
- Menjunjung Tinggi Harga Diri Harga diri pada hakekatnya bermakna bahwa pada diri
manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan
dijunjung tinggi. Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya Hakim,
akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga
terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabatnya
sebagai aparatur Peradilan.
- Berdisiplin Tinggi Disiplin pada hakekatnya bermakna ketaatan pada norma-norma
atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban
amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Disiplin tinggi akan
mendorong terbentuknya pribadi yang tertib di dalam melaksanakan tugas,
ikhlas dalam pengabdian, dan berusaha untuk menjadi teladan dalam
lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan
kepadanya.
- Berperilaku Rendah Hati Rendah hati pada hakekatnya bermakna kesadaran akan
keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari
setiap bentuk keangkuhan. Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap
realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang
lain, menumbuh kembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan
kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban tugas.
- Bersikap Profesional Profesional pada hakekatnya bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.