Tata Tertib Pengadilan
A. |
TATA
TERTIB UMUM |
|
|
Pihak pengadilan memiliki panduan
mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung
Pengadilan : |
|
|
1. |
Ketua Majelis Hakim bertanggung
jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang.
Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang
dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim. |
|
2. |
Semua orang yang hadir di ruang
sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika
ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi
pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk
dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana. |
|
3. |
Mengenakan pakaian yang sopan. |
|
4. |
Berbicara dengan suara yang jelas
ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga
para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas. |
|
5. |
Memanggil seorang hakim dengan
sebutan “Yang Mulia” dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan “Penasihat
Hukum”. |
|
|
|
|
Berbagai benda berikut ini tidak
diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang : |
|
|
1. |
Senjata Api. |
|
2. |
Benda Tajam. |
|
3. |
Bahan Peledak. |
|
4. |
Peralatan atau berbagai benda yang
dapat membahayakan keamanan ruang sidang. |
|
|
|
|
Petugas keamanan dapat melakukan
penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari
berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari
benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di
luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang,
petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan,
pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam
ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana. Setiap pengunjung
yang datang ke pengadilan diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan
sebagai berikut : |
|
|
1. |
Dilarang membuat kegaduhan, baik
didalam maupun diluar ruang sidang. |
|
2. |
Duduk rapi dan sopan selama persidangan |
|
3. |
Dilarang makan dan minum di ruang
sidang. |
|
4. |
Dilarang merokok baik di ruang
sidang maupun di dalam gedung pengadilan. |
|
5. |
Wajib mematikan telepon genggam
selama di ruang sidang. |
|
6. |
Dilarang membawa anak-anak dibawah
umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri
persidangan. |
|
7. |
Membuang sampah pada tempatnya. |
|
8. |
Dilarang menempelkan pengumuman
atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin
tertulis dari Ketua Pengadilan. |
|
9. |
Untuk melakukan rekaman baik
kamera, tape recorder maupun video recorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih
dahulu kepada Majelis Hakim. |
|
|
|
|
Para pengunjung yang datang ke
ruang sidang untuk melihat jalannya sidang perkara, tetapi bukanlah merupakan
saksi atau terlibat dalam sidang perkara tersebut, diharapkan untuk mematuhi
berbagai ketentuan sebagai berikut : |
|
|
1. |
Wajib menghormati institusi
Pengadilan seperti yang telah disebutkan diatas. |
|
2. |
Wajib menaati semua tata tertib
yang telah disebutkan diatas. |
|
3. |
Dilarang berbicara dengan
pengunjung yang lain selama sidang berlangsung. |
|
4. |
Dilarang berbicara memberikan
dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi
selama persidangan. |
|
5. |
Dilarang memberikan
komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan
tanpa ijin Majelis Hakim. |
|
6. |
Dilarang berbicara keras diluar
ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan
mengganggu jalannya persidangan. |
|
7. |
Dilarang keluar masuk ruang
persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu
jalannya persidangan. |
|
8. |
Pengunjung yang ingin masuk atau
keluar ruang persidangan harus meminta ijin kepada Majelis Hakim. |
|
|
|
|
Terdapat beberapa tambahan tata
tertib yang harus diikuti dalam persidangan pidana, yaitu : |
|
|
1. |
Bila anda adalah saksi atau
terdakwa yang tidak ditahan, diharapkan datang 15 menit sebelum jadwal yang
sudah ditentukan |
|
2. |
Para pihak diwajibkan untuk
melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti dan pada Jaksa yang
menangani perkara tersebut. |
|
3. |
Sebelum dimulainya sidang
pengadilan, panitera, Jaksa Penuntut Umum Penasehat Hukum dan pengunjung yang
hadir haruslah sudah duduk di tempatnya masing-masing. Semua orang harus
berdiri ketika Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang. |
|
4. |
Para saksi dipanggil satu demi
satu untuk memasuki ruang sidang, yang diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim,
sesudah mendengarkan masukan dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa atau
Penasihat Hukum dari terdakwa. Sesudah seorang saksi memberikan kesaksian,
yang bersangkutan diwajibkan untuk duduk di area pengunjung dan mendengarkan
keterangan dari para saksi yang lain. Seorang saksi sidang dapat meninggalkan
ruang sidang sesudah mendapatkan ijin dari Ketua Majelis Hakim, kecuali bila
Jaksa Penuntut Umum atau terdakwa atau Penasihat Hukum terdakwa menginginkan
saksi tersebut untuk tetap berada di ruang sidang. |
|
|
|
|
|
|
B. |
TATA
TERTIB PERSIDANGAN |
|
|
1. |
Pada saat Majelis Hakim Memasuki
dan Meninggalkan Ruang Sidang, semua yang hadir berdiri untuk menghormati.
Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan
tertib ditempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang. |
|
2. |
Pengunjung sidang dilarang makan,
nimum, merokok, membaca Koran, atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu
jalannya sidang (HP agar dimatikan/ tidak menelpon atau menerima telepon via
HP). Dalam Ruang Sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada
Pengadilan. |
|
3. |
Siapapun dilarang membawa senjata
api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat
membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan pada
tempat yang disediakan khusus untuk itu, yaitu di Panitera Muda Pidana.
Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Ketua Sidang untuk memelihara tata
tertib di persidangan, wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat. |
|
4. |
Tanpa Surat Perintah, Petugas
Keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan Penggeledahan
Badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa
senjata, bahan atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang. |
|
5. |
Pengambilan foto, rekaman suara,
atau rekaman TV harus meminta ijin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang. |
|
6. |
Siapapun di sidang pengadilan
bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati Tata
Tertib Persidangan, dan setelah Hakim Ketua Sidang memberi peringatan, masih
tetap melanggar Tata Tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua Sidang,
yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata
tertib dimaksud bersifat suatu tindakan pidana, tidak mengurangi kemungkinan
dilakukan Penuntutan terhadap pelakunya. |