Semangat Pagi Justician !
Berdasarkan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
Sekarang sudah tidak perlu repot Antri lagi di Pengadilan Negeri Lembata
Permohonan izin besuk tahanan kini diujung telunjuk anda, dan bisa dilakukan dimana saja, cukup akses melalui :
https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/formulir_izin_besuk
Adapun syarat permohonan antara lain :
1. Mengisi formulir secara online di website e-berpadu
2. Melakukan scan bukti pendukung seperti :
a. KTP dan KK atau surat keterangan Domisili bagi Keluarga/Kerabat
b. KTP dan KK serta surat kuasa bagi Penasihat Hukum
3. Melakukan upload scan bukti pendukung di website e-berpadu
4. Memiliki nomor WA (Whatsapp) aktif
Tata cara :
1. Klik link diatas maka akan langsung diarahkan ke formulir online izin besuk tahanan
2. Isi meta data seperti :
a. Pengadilan (Ketik Lembata di kolom formulir)
b. Jenis Perkara (Tindak Pidana Biasa atau Tindak Pidana anak untuk terdakwa anak)
c. Identitas pemohon (pastikan sama dengan KTP yang diupload)
d. Nomor whatsapp aktif
e. Hubungan dengan terdakwa (Ayah kandung, ibu kandung, saudara, dll)
f. Tanggal berkunjung (sesuaikan dengan hari berkunjung yang ditetapkan oleh Lapas)
g. Nomor perkara pengadilan (dapat dilihat pada laman website https://sipp.pn-lembata.go.id/)
h. Nama Terdakwa
i. Rutan (ketik lembata di kolom formulir)
j. Pengikut besuk (maksimal 2 orang)
3. Upload bukti pendukung yang telah discan
4. Klik simpan
5. Klik print permohonan
6. Akan terdapat pesan otomatis yang terkirim ke nomor whatsapp justician
7. Tunggu hingga terdapat pesan whatsapp yang menyatakan bahwa permohonan izin besuk sudah disetujui/ditolak
8. Apabila disetujui maka penetapan izin besuk oleh ketua majelis dapat langsung diambil di Kantor Pengadilan Negeri Lembata
9. Apabila tidak disetujui, silahkan dilihat catatan yang diberikan oleh Admin dan ajukan Kembali apabila sudah diperbaiki
Mudah bukan ? Skip Antri dengan e Berpadu !