pn_lbt[at]yahoo.co.id (0383) 2343010

SOSIALISASI KODE ETIK DAN PERILAKU HAKIM SERTA ATURAN PERILAKU PEGAWAI MA RI

Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Lembata, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lembata, Bapak Ngurah Suradatta Dharmaputra, S.H., M.H, memimpin sosialisasi tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI, pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019.


Mahkamah Agung mengeluarkan Pedoman Perilaku Hakim yang berlaku untuk Hakim di seluruh pengadilan di Indonesia. Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan prinsip-prinsip dasar bagi para Hakim termasuk Hakim Pengadilan Niaga dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 Tentang Panduan Penegakan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.



Selain itu dipaparkan pula materi terkait Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 071/KMA/SK/V/2008 dan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 035/SK/IX/2008.