pn_lbt[at]yahoo.co.id (0383) 2343010

Prosedur Biasa Permohonan Informasi Pengadilan Negeri Lembata

Pengadilan Negeri Lembata
Prosedur Permohonan Informasi Berikut ini Adalah Prosedur Permohonan Informasi Di Pengadilan. A. UMUM 1. Prosedur Pelayanan Informasi Di Pengadilan Terdiri Dari:

  • Prosedur Biasa; dan
  • Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa Digunakan Dalam Hal :
  • Permohonan Disampaikan Secara Tidak Langsung, Baik Melalui Surat atau Media Elektronik;
  • Informasi yang Diminta Bervolume Besar;
  • Informasi yang Diminta Belum Tersedia; atau
  • Informasi yang Diminta Adalah Informasi yang Tidak Secara Tegas Termasuk Dalam Kategori Informasi yang Harus Diumumkan atau Informasi yang Harus Tersedia Setiap Saat dan Dapat Diakses Publik atau Informasi yang Secara Tegas Dinyatakan Sebagai Informasi yang Rahasia Sehingga Harus Mendapat Izin dan Diputuskan Oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
3. Prosedur Khusus Digunakan Dalam Hal Permohonan Diajukan Secara Langsung dan Informasi yang Diminta :
  • Termasuk Dalam Kategori yang Wajib Diumumkan;
  • Termasuk Dalam Kategori Informasi yang Dapat Diakses Publik dan Sudah Tercatat Dalam Daftar Informasi Publik dan Sudah Tersedia (misal : sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau Pengadilan lain);
  • Tidak Bervolume Besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
  • Perkiraan Jumlah Biaya Penggandaan dan Waktu yang Dibutuhkan Untuk Penggandaan Dapat Dilakukan Dengan Mudah.
4. Alasan Permohonan Informasi yang Dibuat Pemohon Tidak Dapat Dijadikan Alasan Untuk Menolak Pemberian Informasi. 5. Petugas Informasi Wajib Membantu Pemohon Informasi Dalam Mengajukan Permohonan. 6. Khusus Informasi Untuk Mendapatkan Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Baru Dapat Diminta Setelah Putusan Tersebut Diterima Oleh Para Pihak yang Berperkara atau Setelah 1 (Satu) Bulan Sejak Putusan Tersebut Dikirimkan Oleh Mahkamah Agung Ke Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding.  
  • PROSEDUR BIASA
Pelayanan Informasi Dengan Menggunakan Prosedur Biasa Dilakukan Sesuai Dengan Skema/Alur
Berikut ini : 
  • Pemohon Mengisi Formulir Permohonan Informasi yang Disediakan Pengadilan dan Memberikan Salinannya Kepada Pemohon
  • Petugas Informasi Mengisi Register Permohonan (Format Register Permohonan Dalam Lampiran IV);
  • Petugas Informasi Langsung Meneruskan Permohonan Kepada Penanggungjawab Informasi Di Unit/Satuan Kerja Terkait, Apabila Informasi yang Diminta Tidak Termasuk Informasi yang Aksesnya Membutuhkan Izin Dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
  • Petugas Informasi Langsung Meneruskan Formulir Permohonan Kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Apabila Informasi yang Diminta Termasuk Informasi yang Aksesnya Membutuhkan Izin Dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Guna Dilakukan Uji Konsekuensi;
  • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Melakukan Uji Konsekuensi Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Terhadap Permohonan yang Disampaikan;
  • Dalam Jangka Waktu 5 (Lima) Hari Kerja Sejak Menerima Permohonan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Menyampaikan Pemberitahuan Tertulis Kepada Petugas Informasi, Dalam Hal Permohonan Ditolak (Untuk Menolak Permohonan : Format Pemberitahuan Tertulis Surat Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam Lampiran V);
  • Dalam Jangka Waktu 5 (Lima) Hari Kerja Sejak Menerima Permohonan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Meminta Penanggungjawab Informasi Di Unit/Satuan Kerja Terkait Untuk Mencari dan Memperkirakan Biaya Penggandaan dan Waktu yang Diperlukan Untuk Menggandakan Informasi yang Diminta dan Menuliskannya Dalam Pemberitahuan Tertulis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Model B Dalam Waktu Selama-lamanya 3 (Tiga) Hari Kerja Serta Menyerahkannya Kembali Kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Untuk Ditandatangani, Dalam Hal Permohonan Diterima (Untuk Memberikan Izin : Format Pemberitahuan Tertulis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dalam Lampiran VI);
  • Petugas Informasi Menyampaikan Pemberitahuan Tertulis Sebagaimana Dimaksud Butir 6 atau Butir 7 Kepada Pemohon Informasi Selambat-lambatnya Dalam Waktu 1 (Satu) Hari Kerja Sejak Pemberitahuan Diterima;
  • Petugas Informasi Memberikan Kesempatan Bagi Pemohon Apabila Ingin Melihat Terlebih Dahulu Informasi yang Diminta, Sebelum Memutuskan Untuk Menggandakan atau Tidak Informasi Tersebut;
  • Dalam Hal Pemohon Memutuskan Untuk Memperoleh Fotokopi Informasi Tersebut, Pemohon Membayar Biaya Perolehan Informasi Kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi Memberikan Tanda Terima (Format Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi Dalam Lampiran VII);
  • Dalam Hal Informasi yang Diminta Tersedia Dalam Dokumen Elektronik (Soft Copy), Petugas Informasi Pada Hari yang Sama Mengirimkan Informasi Tersebut Ke Email Pemohon atau Menyimpan Informasi Tersebut Ke Alat Penyimpanan Dokumen Elektronik yang Disediakan Oleh Pemohon Tanpa Memungut Biaya;
  • Petugas Informasi Menggandakan (Foto Copy) Informasi yang Diminta dan Memberikan Informasi Tersebut Kepada Pemohon Sesuai Dengan Waktu yang Termuat Dalam Pemberitahuan Tertulis atau Selambat-lambatnya Dalam Jangka Waktu 2 (dua) Hari Kerja Sejak Pemohon Membayar Biaya Perolehan Informasi;
  • Pengadilan Dapat Memperpanjang Waktu Sebagaimana Dimaksud Butir 12 Selama 1 (Satu) Hari Kerja Apabila Diperlukan Proses Pengaburan Informasi dan Selama 3 (Tiga) Hari Kerja Jika Informasi yang Diminta Bervolume Besar;
  • Untuk Pengadilan Di Wilayah Tertentu yang Memiliki Keterbatasan Untuk Mengakses Sarana Foto Copy, Jangka Waktu Sebagaimana Dimaksud Dalam Butir Dapat Diperpanjang Selama Paling Lama 3 (Tiga) Hari Kerja;
  • Setelah Memberikan Foto Copy Informasi, Petugas Informasi Meminta Pemohon Menandatangani Kolom Penerimaan Informasi Dalam Register Permohonan.