pn_lbt[at]yahoo.co.id (0383) 2343010

Mekanisme Gugatan Sederhana

Tentang Gugatan Sederhana


Penyelesaian Gugatan Sederhana berdasarkan PERMA No. 2 Tahun 2015 yang telah diperbaharui dengan PERMA No. 4 Tahun 2019 adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Penyelesaian Gugatan Sederhana paling lama adalah 25 (Dua Puluh Lima) hari sejak hari sidang pertama. Adapaun ketentuan bagi para pihak gugatan sederhana:

1.Para pihak dalam Gugatan Sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

2.Terhadap Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya tidak dapat diajukan gugatan sederhana.

3.Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.

4.Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh Kuasa Hukum.