logo
Jadwal Pelayanan Selama Bulan Ramadhan di Pengadilan Negeri Lembata Kelas II Baca Selengkapnya
Pimpinan Beserta Keluarga Besar Pengadilan Negeri Lembata Kelas II Mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945 - 2023 Baca Selengkapnya
Pengumuman Pengadilan Negeri Lembata Kelas II Baca Selengkapnya
Pengumuman Pengadilan Negeri Lembata Kelas II Baca Selengkapnya
PIMPINAN BESERTA KELUARGA BESAR PENGADILAN NEGERI LEMBATA KELAS II MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA GALUNGAN & KUNINGAN 4 JANUARI 2023 & 14 JANUARI 2023. Baca Selengkapnya

Website ini mendukung fitur "text to speech". Silahkan seleksi text untuk mendengarkan audio

Mekanisme Gugatan Sederhana

Tentang Gugatan Sederhana


Penyelesaian Gugatan Sederhana berdasarkan PERMA No. 2 Tahun 2015 yang telah diperbaharui dengan PERMA No. 4 Tahun 2019 adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Penyelesaian Gugatan Sederhana paling lama adalah 25 (Dua Puluh Lima) hari sejak hari sidang pertama. Adapaun ketentuan bagi para pihak gugatan sederhana:

1.Para pihak dalam Gugatan Sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

2.Terhadap Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya tidak dapat diajukan gugatan sederhana.

3.Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.

4.Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh Kuasa Hukum.

 





Berita Lainnya

Pengumuman

Agenda Pengadilan