PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERKARA PERMOHONAN
1. Pemohon/Kuasa Hukum mengajukan Permohonan, yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Lembata.
2. Datang ke Pengadilan Negeri Lembata menuju PTSP dengan membawa syarat/kelengkapan berupa:
a. Surat Permohonan
b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (Apabila diwakili Kuasa Hukum)
3. Pemohon/Kuasa Hukum menerima SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar)/Biaya Panjar yang harus dibayarkan melalui Bank yang ditunjuk.
4. Pemohon/Kuasa Hukum membawa dan menyerahkan bukti bayar SKUM ke Meja PTSP.
5. Pemohon/Kuasa Hukum menerima bukti pendaftaran perkara.
Website ini mendukung fitur "text to speech". Silahkan seleksi text untuk mendengarkan audio
Kepaniteraan Perdata
Berita Lainnya
Pengumuman
- Pengumuman Pengadilan Negeri Lembata Kelas II - Selasa, 21 Mar 2023
- Pimpinan Beserta Keluarga Besar Pengadilan Negeri Lembata Kelas II Mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945 - 2023 - Selasa, 21 Mar 2023
- PENGUMUMAN LULUS PPNPN PENGADILAN NEGERI LEMBATA KELAS II TAHUN ANGGARAN 2023. - Senin, 02 Jan 2023
- PENGUMUMAN PESERTA LULUS SELEKSI KOMPETENSI PPNPN TAHUN ANGARAN 2023 - Jumat, 30 Des 2022
- PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI PPNPN TAHUN ANGARAN 2023 - Kamis, 29 Des 2022
- Penerimaan Tenaga PPNPN Pengadilan Negeri Lembata Kelas II Tahun Anggaran 2023 - Selasa, 27 Des 2022
- Data Tilang Agustus Tahun 2022 - Selasa, 15 Nov 2022