PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERKARA PERMOHONAN
1. Pemohon/Kuasa Hukum mengajukan Permohonan, yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Lembata.
2. Datang ke Pengadilan Negeri Lembata menuju PTSP dengan membawa syarat/kelengkapan berupa:
a. Surat Permohonan
b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (Apabila diwakili Kuasa Hukum)
3. Pemohon/Kuasa Hukum menerima SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar)/Biaya Panjar yang harus dibayarkan melalui Bank yang ditunjuk.
4. Pemohon/Kuasa Hukum membawa dan menyerahkan bukti bayar SKUM ke Meja PTSP.
5. Pemohon/Kuasa Hukum menerima bukti pendaftaran perkara.
Website ini mendukung fitur "text to speech". Silahkan seleksi text untuk mendengarkan audio
Kepaniteraan Perdata
Berita Lainnya
Pengumuman
- PANJAR BIAYA PERKARA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LEMBATA - Minggu, 07 Feb 2021
- MEDIASI DI PENGADILAN NEGERI - Minggu, 07 Feb 2021
- DIPA 03 TAHUN 2021 - Minggu, 07 Feb 2021
- DIPA 01 TAHUN 2021 - Minggu, 07 Feb 2021
- POK DJU TAHUN 2021 - Minggu, 07 Feb 2021
- SK PTSP TAHUN 2020 - Minggu, 07 Feb 2021
- HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DESEMBER 2020 - Minggu, 07 Feb 2021