pn_lbt[at]yahoo.co.id (0383) 2343010

MEDIASI DI PENGADILAN NEGERI

MEDIASI

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Mediasi memiliki ciri yang sama dengan proses musyawarah, dimana tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak suatu argumen, gagasan atau penyelesaian selama proses berlangsung. Dimana segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan Para Pihak.

Ketentuan mengenai Proses Mediasi di Pengadilan Negeri diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang merupakan hasil revisi dari Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008.

POIN MEDIASI
1. Dalam setiap perkara perdata, apabila kedua belah pihak hadir di persidangan, hakim wajib mendamaikan kedua belah pihak. Usaha mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara tidak      terbatas pada hari sidang pertama saja, melainkan dapat dilakukan dalam sidang-sidang berikutnya meskipun taraf pemeriksaan lebih lanjut (Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg).
2. Jika usaha perdamaian berhasil, maka dibuat akta perdamaian, yang harus dibacakan terlebih dahulu oleh hakim dihadapan Para Pihak sebelum Hakim menjatuhkan Putusan yang menghukum     kedua belah pihak untuk mentaati isi perdamaian tersebut.
3. Akta/Putusan perdamaian mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dan apabila tidak dilaksanakan, eksekusi dapat dimintakan kepada Ketua     Pengadilan yang bersangkutan.
4. Akta/putusan perdamaian tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali.
5. Jika usaha perdamaian tidak berhasil, hal tersebut harus dicatat dalam berita acara persidangan, selanjutnya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan dalam bahasa     yang dimengerti Para Pihak, jika perlu dengan menggunakan penerjemah (Pasal 131 HIR/Pasal 155 RBg).
6. Khusus untuk gugatan perceraian, Hakim wajib mendamaikan Kedua belah pihak yang bersengketa, yang sedapat mungkin dihadiri sendiri oleh suami-istri tersebut.
7. Apabila usaha perdamaian berhasil, maka gugatan perceraian tersebut harus dicabut, apabila usaha perdamaian gagal maka gugatan perceraian diperiksa dalam sidang yang tertutup untuk     umum.