pn_lbt[at]yahoo.co.id (0383) 2343010

PERSYARATAN, PROSEDUR DAN LINGKUP LAYANAN


MASYARAKAT TIDAK MAMPU YANG HENDAK MENGGUNAKAN JASA POSBAKUM PENGADILAN NEGERI LEMBATA KELAS II DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN BAIK DALAM PERKARA PIDANA MAUPUN PERKARA PERDATA DENGAN KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT :

  1. Mengajukan permohonan kepada POSBAKUM Pengadilan Negeri Lembata Kelas II dengan mengisi formulir permohonan yang telah disediakan di kantor POSBAKUM atau dapat didownload di website Pengadilan Negeri Lembata Kelas II;
  2. Apabila pemohon merupakan orang yang buta huruf, maka bisa mengajukan permohonan secara lisan;
  3. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara;
  4. Menunjukkan Kartu Identitas (KTP atau Kartu Identitas lain yang kekuatan pembuktian identitasnya dianggap sama dengan KTP);
  5. Melampirkan persyaratan sebagai berikut :
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau
    • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya, seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu; atau
    • Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b, dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri Lembata Kelas II.


POSBAKUM PENGADILAN NEGERI LEMBATA KELAS II MEMBERIKAN LAYANAN BERUPA :

  1. Pemberian informasi, konsultasi atau advis hukum;
  2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan;
  3. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma.
  4. (Vide Pasal PERMA No. 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan).