pn_lbt[at]yahoo.co.id (0383) 2343010

Wilayah Hukum

Pengadilan Negeri Lembata Kelas II merupakan salah satu unit pelaksana teknis dalam lingkungan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia. Adapun Tugas Pokok Pengadilan Negeri Lembata Kelas II adalah:

1.Mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 84 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Peradilan Umum.
2.Menyelenggarakan Administrasi Perkara dan Administrasi Umum.

Pengadilan Negeri Lembata Kelas II masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur, dengan daerah Hukum meliputi 9 (Sembilan) Kecamatan, yakni:
• Kecamatan Buyasuri
• Kecamatan Omesuri
• Kecamatan Lebatukan
• Kecamatan Ile Ape
• Kecamatan Ile Ape Timur
• Kecamatan Nubatukan
• Kecamatan Atadei
• Kecamatan Naga Wutung
• Kecamatan Wulandoni